Oleh: Marzuki Wahid*

 

Seks adalah kebutuhan azali manusia. Semenjak dari merancang, Tuhan sudah memikirkan seks manusia yang kelak menjadi kebutuhannya. Dengan kesadaran-Nya, Tuhan menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin yang berpasangan, laki-laki dan perempuan, lengkap dengan seperangkat alat-alat seksnya yang unik. Bahkan, tanpa melalui proses pengajaran pun, manusia mampu mempergunakan seperangkat alat-alat seks itu secara tepat, bahkan kreatif. Adam dan Hawa adalah contohnya. Ini karena bersama dengan rancangan itu, Tuhan melengkapi manusia dengan “naluri seksual” sebagaimana yang diberikan kepada mahluk-mahluk lainnya.

Oleh karena itu, seks adalah natur, naluri, dan kepentingan biologis-keberlangsungan (li al-tanâsul). Keberadaannya melekat dengan nadi kehidupan. Sering dikatakan bahwa kehidupan itu sendiri adalah seks. Tak seorang pun bisa mengintervensi urusan seks manusia sebagaimana ketidakmungkinannya mengatur arah kehidupannya. Seks merupakan kedaulatan diri, harga diri, dan mahkota kehidupan. Ia hanya bisa diberikan dan dilakukan melalui kesadaran diri dan melalui kontrak (al-‘aqd) atau kesepakatan bersama (‘an tarâdl). Perlakuan di luar itu adalah  pemerkosaan, pengangkangan, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang dalam bahasa al-Qur’an disebut al-zinâ.  Zina sangat dikecam oleh al-Qur’an, dan karena itu pelakunya dikenakan hukuman jilid atau rajam yang sangat mengerikan (QS al-Nûr: 2). Ini tidak lain karena seks adalah hak asasi setiap individu.

 

Teologi Seksualitas

Seks adalah pemberian Tuhan sebagaimana pemberian-pemberian lain pada setiap mahluk-Nya. Ia adalah rahmat, karunia, dan sekaligus amânat (kepercayaan). Di dalamnya terdapat satu misi pelestarian dan keberlangsungan kehidupan. Seks adalah bagian dari cara Tuhan (sunnatullâh) untuk mereproduksi jenis-jenis ciptaan-Nya secara natural. Ini seks dalam pengertian khusus. Dalam pengertian umum, seks sesungguhnya terkait erat dengan perasaan, emosi, naluri, dan juga rasio yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keutuhan jiwa-raga sebagai makhluk hidup.

Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, secara kudrati telah dilengkapi dengan organ-organ seks sekaligus juga naluri seksualnya. Ia memiliki hak penuh untuk menikmati dan memperlakukan organ-organ seks tersebut tentu saja sesuai dengan norma-norma yang digariskan oleh Sang Pemberi Anugerah tersebut. Sebagai pemberian Tuhan yang melekat dalam eksistensi manusia, maka seks merupakan bagian dari otonomi diri. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk merampas dan mengambil alih hak seksualitas orang lain.

Dalam konteks hubungan lelaki dan perempuan, seks memiliki kesetaraan (sexual equality). Baik laki-laki maupun perempuan diberikan organ, naluri, potensi, dan energi seksual yang setara. Perbedaannya terletak pada bentuk, fungsi, dan wujud tertentu yang dikeluarkan dari setiap organ seksual itu. Perbedaan ini sengaja diciptakan Tuhan sebagai pasangan (partner kesempurnaan; jawz) yang diharapkan dapat memperwujudkan Tuhan dengan segala amanat dan misi-Nya di bumi, dan tidak dalam maksud untuk dibeda-bedakan dalam perlakuan sosial, politik, ekonomi, maupun budaya [QS al-Nisa: 1, al-A’raf: 188, al-Zumar: 6, al-Nahl: 72, al-An’am: 8]. Pembedaan perlakuan sosial (diskriminasi) berdasarkan jenis kelamin, lebih khusus lagi dalam soal seksual, merupakan bagian dari penentangan terhadap kehendak dan “strategi” kehidupan yang dirancang oleh Tuhan.

Al-Qur’an sesungguhnya secara dasariyah menganut paham ini, yakni prinsip kesetaraan, partnership, dan keadilan dalam hubungan seksual laki-laki dan perempuan. Hal itu dinyatakan sendiri oleh al-Qur’an dalam bahasa metaforik: “Hunn-a libâs-un lakum wa antum libâs-un lahunn-a” (Mereka [perempuan] itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka) [QS al-Baqarah: 187]. Tafsîr Jalâlayn, menafsirkan pakaian (libas) sebagai simbol dari kebutuhan dasar (basic need) yang tidak mungkin dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Ibn Abbas mengkongkretkan bahwa kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan ketentraman, kedamaian, dan ketenangan satu sama lain. Dalam diri laki-laki ada ketentraman bagi perempuan dan sebaliknya dalam diri perempuan ada kedamaian bagi laki-laki.

*Staf Pengajar Fakultas Syari’ah IAIN Bandung dan Staf Peneliti pada LAKPESDAM-NU Jakarta

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 2: Seks Perempuan dalam al-Qur’an

Tafsir Alquran 3: Visi Pembebasan Al-Qur’an

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here