Oleh: Tia Istianah* & Pera Sopariyanti

Nur Rofiah merupakan seorang perempuan ulama ahli tafsir yang mengajar di pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta. Pendidikannya mulai tingkat SMP hingga SMA dirampungkan di Pondok Pesantren Putri Seblak Jombang yang didirikan oleh Nyai Khoriyah Hasyim Asy’ari perempuan ulama terkemuka, Pondok Pesantren Krapyak Asuhan Ibu Nyai Nafisah. Adapun pendidikan sarjana ia selesaikan di Universitas Islam Negeri Yogyakarta, sedangkan program magister dan doktoralnya di Universitas Ankara Turki.

Pergulatannya dengan teks agama selalu menyimpan tanya, mengapa perempuan harus diperlakukan berbeda terutama dalam urusan keluarga dan sosial. Perjumpaannya dengan para guru yang mengajarkan berpikir kritis, serta sosok perempuan ulama yang didapati di dua pesantren saat di pondok, menginspirasi Nur untuk terus menggali makna yang tersimpan dalam teks agama untuk menemukan jati diri perempuan. Nur pun bergabung dengan beberapa organisasi yang konsen pada pemberdayaan perempuan di Indonesia, seperti P3M, Rahima, Alimat, LKK NU, Sisters in Islam (SIS), Musawah Global Movement, dan lain sebagainya. Baginya semakin mendalami teks agama, semakin meneguhkan keyakinannya bahwa kemaslahatan perempuan adalah salah satu agenda utama ajaran Islam.

Dalam tulisannya dengan judul Kemaslahatan dan Perempuan dalam buku “KH. Afifuddin Muhajir, Faqih-Usuli dari Timur” Januari 2021, Nur menegaskan bahwa dalam teks agama terdapat beragam jebakan yang dapat membuat teks-teks agama sangat rentan disalahgunakan sebagai justifikasi atas tindakan yang melahirkan kerusakan atau mafsadat, bahkan bahaya atau mudharat bagi perempuan. Khususnya tindakan-tindakan yang pada saat bersamaan tidak berdampak demikian pada laki-laki. Misalnya, pengalaman perempuan sebagai istri yang dipukul tentu sangat berbeda dengan pengalaman laki-laki sebagai suami yang memukul. Laki-laki tidak mendapatkan mafsadat dan mudharat apapun dari peristiwa ini, sedangkan perempuan jelas mendapatkannya. Sistem pengetahuan Islam memang sangat kuat berbasis pada teks sehingga pengalaman perempuan yang menjadi bagian dari realitas sosial pun kurang mendapatkan ruang yang memadai untuk dipertimbangkan. Termasuk dalam perumusan kemaslahatan.

Konsep Keadilan Hakiki yang Nur gagas mempertimbangkan dua pengalaman khas perempuan yaitu pengalaman biologis dan pengalaman sosial perempuan untuk sampai pada kemaslahatan perempuan secara hakiki. Perempuan mempunyai lima pengalaman biologis yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kelima pengalaman perempuan tersebut ada yang dilakukan ada yang hitungan jam, harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan seperti menyusui. Semuanya bisa disertai dengan rasa sakit (adza), menimbulkan kepayahan (kurhan), bahkan sangat sakit (wahnan ala wahnin).

Berbeda dengan pengalaman biologis laki-laki yaitu mimpi basah dan hubungan seksual. Keduanya hanya berlangsung dalam hitungan menit dan memberi efek nikmat. Lima pengalaman biologis perempuan tersebut mengandung rasa sakit, bahkan sangat sakit sehingga sesuatu tidak bisa dipandang sebagai kemaslahatan, jika menambah sakit salah satu apalagi lebih dari lima pengalaman biologis perempuan.

Selain pengalaman biologis, perempuan mempunyai lima pengalaman sosial akibat sejarah panjang manusia yang diwarnai dengan perilaku tidak manusiawi pada perempuan. Misalnya dikuburkan hidup-hidup saat bayi di Jazirah Arabia, dibakar hidup-hidup bersama jenazah suami yang dikremasi atau disebut Sati di India, dijual dan diwariskan di berbagai peradaban besar dunia, bahkan masih terjadi hingga kini dalam perdagangan perempuan. Tradisi ini muncul dalam sebuah sistem sosial yang meletakkan perempuan sebagai objek atau subjek sekunder dalam sistem kehidupan. Sistem yang kerap disebut patriarkal ini sesungguhnya ada dimana mana dengan dosis yang beragam. Perempuan menjadi sangat rentan mengalami lima pengalaman sosial, yaitu stigmatisasi (dipandang buruk/negatif), subordinasi (dinilai rendah/lebih rendah dari pada laki-laki), marginalisasi (peminggiran dari akses akses penting kehidupan), kekerasan, dan beban ganda (domestik sekaligus publik). Pengalaman tersebut dialami hanya karena menjadi perempuan, sehingga disebut dengan ketidakadilan gender pada perempuan. Lima pengalaman sosial perempuan ini tidak adil, sehingga sesuatu tidak bisa dipandang sebagai kemaslahatan jika mengandung salah satunya apalagi jika lebih.

Mempertimbangkan dua pengalaman khas perempuan ini adalah inti dari Perspektif Keadilan Hakiki perempuan. Lebih lanjut Nur juga menegaskan bahwa perspektif Keadilan Hakiki penting untuk memahami kemaslahatan agar bisa sampai pada kemaslahatan yang hakiki bagi perempuan. Kemaslahatan yang hakiki bagi perempuan dengan memfasilitasi pengalaman biologis perempuan agar tidak semakin sakit ketika menjalankannya dan mencegah atau menghapuskan pengalaman sosial perempuan.

Konsep Keadilan Hakiki ini menemukan momentumnya pada perayaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada April 2017. Keadilan Hakiki dijadikan sebagai salah satu pendekatan utama dalam merumuskan fatwa keagamaan KUPI, salah satunya terkait kekerasan seksual. Pengalaman perempuan sebagai korban baik pengalaman biologis maupun sosial menjadi landasan utama dalam mengambil sikap keagamaan KUPI.

Pada 2018 Nur memperkenalkan konsep Keadilan Hakiki dengan nama ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang digelar di berbagai komunitas, seperti pesantren, majelis taklim, perguruan tinggi, organisasi perempuan, organisasi keagamaan di dalam dan luar negeri. Bahkan di masa pandemi ini ngaji KGI semakin intensif dilakukan secara daring bahkan sudah merambah lebih luas ke berbagai negara seperti Malaysia, Australia, Amerika, Inggris, Mesir, Jordan, Sudan, Hongkong, dan Thailand. Hal yang menarik pengajian KGI ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis baik pengajiannya dilakukan secara luring maupun daring.

Kini, sedikit demi sedikit, wacana keadilan gender Islam mulai berbunyi, memberikan oase bagi pertanyaan-pertanyaan perempuan dalam diri yang dibungkam oleh tradisi, lingkungan, dan relasi kekuasaan.

*Penulis adalah Content Creator Mubadalah.Id & Asisten Peneliti DASPR

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here