Diasuh oleh  : KH. Muhyiddin Abdusshomad

Assalamu’alaikum, Pak Kyai.

Saya Humairoh, mahasiswi dan santri  di Yogyakarta.

Dalam pandangan saya, akhir-akhir ini banyak sekali kekerasan yang mengatasnamakan agama  yang menggunakan dalih “amar ma’ruf nahi munkar”. Di internet, sempat heboh hukum cambuk kepada seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban perkosaan massal. Alasannya, dia dianggap sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan seksual. Lalu berita kekerasan massa yang menggunakan alasan agama untuk menyerang jema’at Ahmadiyah maupun kelompok Syi’ah di Sampang Anehnya bila ada seorang muslim melakukan pembelaan atas korban kekerasan itu, dia akan dihakimi sebagai “kafir” .

Bagaimana sebenarnya pandangan Islam atas tindak kekerasan yang  mengatasnamakan agama itu? Apa hukum “mengkafirkan sesama muslim”? Mohon pencerahan dari Kyai.

Wassalam.

 

Humairoh,

Sleman, Yogyakarta

 

Jawaban:

Saudari Humairoh yang kami banggakan….

Pertanyaan saudari mewakili kegelisahan saya serta sebagian besar umat Islam, tentang beberapa kekerasan yang mengatasnamakan agama yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi. Satu hal yang disepakati oleh para pakar dari sekian banyak kasus kekerasan tersebut, bahwa faktor agama tidak menjadi satu-satunya penyulut terjadinya tindakan anarkis itu. Ada motif ekonomi, politik kekuasaan, sosial dan budaya yang kemudian mendompleng pada isu-isu agama, sehingga kesan yang muncul di permukaan adalah tindakan tersebut adalah atas nama agama.

Saudari Humairoh yang budiman,

Saya kira semua umat Islam, dari manapun golongan dan apapun keyakinannya, sepakat bahwa Nabi Muhammad saw. diutus sebagai rahmat untuk seluruh alam semesta (QS. Al Anbiya’ 107). Sebagai rahmat sudah tentu agama yang beliau bawa adalah  ajaran kedamaian, kesejahteraan dan cinta kasih kepada seluruh alam semesta. Bukan ajaran yang membawa kecemasan, teror  apalagi kebinasaan dan kehancuran.

Di dalam banyak ayat Alquran dan Hadis ditemukan anjuran untuk menyebarkan kebaikan dan kedamaian kepada semua umat manusia. Ketika Nabi saw. pertama kali menginjakkan kaki di kota Madinah dengan tegas beliau menyatakan bahwa agama Islam yang dibawa adalah ajaran yang damai dan humanis. Diceritakan dalam hadis:

 

عَنْ زُرَارَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ انْجَفَلَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَكُنْتُ فِيمَنْ انْجَفَلَ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ فَكَانَ أَوَّلُ شَيْءٍ سَمِعْتُهُ يَقُولُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ (رواه أحمد)

Artinya :

Dari Zurarah dari Abdullah bin Salam ia berkata, “Ketika Nabi saw. tiba di Madinah, manusia berkerumun menyambut Nabi saw. dan aku adalah termasuk orang yang ikut berkerumun. Maka ketika aku dapat melihat dengan jelas wajah Nabi saw., aku mengetahui bahwa wajah beliau itu sama sekali bukan wajah pendusta. Maka perkataan pertama yang aku dengar dari ucapan beliau adalah, “Sebarkan kedamaian, berikanlah bahan makanan, sambunglah tali silaturrahim, dan shalatlah (malam hari) pada saat manusia semua tidur, maka kalian akan masuk surga dengan penuh kedamaian” (HR. Ahmad) 

Sebaliknya, terdapat sekian banyak larangan untuk berbuat kerusakan di muka bumi, baik kerusakan akibat ucapan ataupun perbuatan. Pertama-tama Umat Islam diperintahkan untuk menjaga ucapannya agar tidak mengeluarkan sesuatu yang tidak menyenangkan pada orang yang mendengarkannya. Nabi saw. bersabda:

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيْسَ بِاللَّعَّانِ، وَلَا الطَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ، وَلَا الْبَذِيءِ (رواه أحمد)

Artinya :

Dari Abdullah ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin bukanlah seorang yang suka melaknat,  berkata kasar, kotor dan cabul.” (HR. Ahmad)

Termasuk dalam larangan ini adalah ucapan yang menyudutkan, menjelekkan, apalagi menuduh kafir kepada sesama umat Islam.

عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَمِينَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ، وَمَنْ لَعَنَ مُسْلِمًا كَانَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ سَمَّى مُسْلِمًا كَافِرًا فَقَدْ كَفَرَ (رواه الطبراني)

 

Artinya :

Dari Tsabit bin Dhahhak ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada sumpah dalam kemaksiatan kepada Allah swt., serta pada sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan oleh anak Adam. Siapa saja yang melaknat orang mukmin lainnya, maka sama seperti membunuhnya, dan barang siapa yang menyebut orang mukmin sebagai orang kafir, maka sungguh dia  telah kafir. (HR. Thabrani)

Setelah melarang umat Islam mengucapkan yang tidak pantas, Rasul saw. melarang  untuk melakukan tindakan yang membuat saudara muslim lain merasa terganggu, atau tidak tenang hidupnya. Tidak boleh telakukan teror baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan.

 

Disebutkan dalam Hadis:

 

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا» (رواه أبي داود)

Dari Abdurrahman bin Abi Laila ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim, menakut-nakuti (meneror)muslim lainnya.” (HR. Abi Dawud)

Terkait dengan adanya praktik hukum cambuk terhadap perempuan yang menjadi korban perkosaan massa sebagaimana yang terjadi di Aceh tersebut, hal ini juga merupakan salah satu bentuk teror pada pihak yang telah dua kali menjadi korban. Yakni, memposisikan diri si perempuan korban sebagai pelaku perzinahan. Padahal kenyataannya dia telah sangat menderita karena kehormatannya telah direnggut secara paksa, apalagi hal itu dilakukan secara brutal oleh sekelompok massa. Dengan demikian, sebenarnya tidak tepat menerapkan hukum cambuk pada seseorang yang sejatinya adalah korban perkosaan.

 

Saudari Humairoh  yang baik,

Saya kira, dalil-dalil yang telah disebutkan sudah cukup mewakili jawaban dari pertanyaan saudari, bahwa semua bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama itu sebenarnya telah jauh dari esensi ajaran agama. Memang ada yang berlindung di balik amar ma’ruf nahi munkar untuk membenarkan tindakannya. Namun ada satu prinsip dasar tidak boleh dilupakan bahwa “Tujuan tidak dapat membenarkan cara”.  Dengan kata lain bahwa tujuan yang baik tidak serta  merta dapat membenarkan semua cara untuk mendapatkannya. Dan tujuan yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik pula.  Inilah makna dari hadits Nabi saw. :

 

عَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :  مَنْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ فَلْيَكُنْ أَمْرُهُ بِمَعْرُوْفٍ (رواه البيهقي)

 

Artinya :

Dari Amr bin Syuab dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa memerintahkan kebaikan maka hendaklah perintah itu dilaksanakan dengan cara yang baik” (HR. Al Baihaqi)

 

Saudari Humairoh yang dirahmati oleh Allah swt.,

Saya kira inilah jawaban yang dapat diberikan. Harapan kita semua semoga kita dapat terus memegang teguh sekaligus memperjuangkan Islam rahmatan lil alamin sehingga kemaslahatan, kedamaian serta  kesejahteraan hidup dapat kita rasakan bersama. Amin….

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here