Hari-Hari ini kita dikejutkan dengan banyaknya Kasus Kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual yang sengaja “dipaksa” ditutup-tutupi, atau dipaksa damai, semata mata untuk menutup “aib” karena pelakunya adalah tokoh agama atau tokoh masyarakat. Sementara di sisi lain, kita melihat beberapa masyarakat yang menyeret, mengarak, mengungkap orang-orang yang “baru diduga” melakukakan perzinahan. Fakta seperti ini, hakikikatnya adalah pembalikan ajaran agama. Karena seharusnya adalah sebaliknya. Akibatnya Kekerasan (seksual) terhadap perempuan terus berulang, karena pelakunya tidak tersentuh hukum.
Pada Masa Nabi Muhammad saw., banyak perempuan yang berani menyuarakan kasus kekerasan (seksual) yang dialaminya, sekalipun harus melawan tuduhan “aib” dari masyarakat. Sebutlah misalnya:
1. Huwailah binti Tsa’labah. Ia adalah perempuan yang menarik di usia muda. Menikah dengan laki-laki bernama Aus bin Shamit. perjalanan hidup sebagai suami-istri pun telah dijalani dalam waktu yang panjang, anak-anak telah dilahirkan dari rahimnya. Menjelang usia senja, ketika kecantikan Huwailah telah dimakan usia, rahimnya telah terkuras tak lagi ada anak yang bisa dilahirkan, dan tulang-tulangnya telah rapuh, eee tiba-tiba Huwailah diceraikan dengan cara Dhihar. Huwailah tidak terima, ahinya ia mengadukan kepada Nabi Muhammad saw. Tidak “puas” dengan jawaban Nabi, Huwailah mengadukannya pada Allah Swt. Ahirnya, Turunlah ayat pertama dalam surat al-Mujadilah, yang memberikan solusi kasus Huwailah. Bahkan surat itu kemudian diberi nama al-Mujadilah (perempuan yang berani bersuara/berdebat) untuk mengabadikan perjuangannya menemukan keadilan.
2. Musaikah. Ia adalah budak dari munafik ternama, Abdullah Ubai Bin Salul. Ubai bin Salul memaksanya untuk melacur, dan meyewakannya pada laki-laki untuk mendapat keuntuangan ekonomi. Suatu hari Musaikah dipaksa untuk melacur, dari melacur itu ia membawa uang satu dirham atau sehelai surban. Ubai bin Salul marah dan memaksanya untuk melacur lagi, karena hasilnya kurang banyak. Mendapat perlakukan yang sangat tidak adil itu, ahirnya Musaikah mengadukannya kepada Nabi. Lalu turunlah ayat 33 Surat An-Nur “janganlah engkau paksa budak-budakmu melakukan pelacuran….”. Ayat ini turun karena keberanian Musikah untu bersuara atas ketidakadilan dan kekerasan seksual atasnya.
3. Jamilah. Ia adalah gadis perempuan perempuan yang dinikahkan “secara paksa” oleh orang tua laki-lakinya. Setelah dipertemukan dengan Suaminya, Jamilah menolaknya. Jamilah menyatakan bahwa ia menolak bukan karena agama dan ahlaknya, melainkan karena ia takut tidak bisa berbuat patuh sama suaminya. Karena suami “sangat-sangat hitam, sangat pendek, dan buruk wajah”, Jamilah hawatir tidak sabar, dan kemudian durhaka pada suami. Ahirnya ia mengadukan pada Nabi. Ahirnya Nabi memerintahkan agar mas kawin dikembalikan, dan Jamilah pun dipisahkan dari suaminya. Inilah Khulu’ (cerai gugat pertama dalam islam) yang juga lahir dari keberanian perempuan untuk menolak.
4. Organisasi perempuan (tidak disebut nama-namanya) karena banyak perempuan tergabung. Kisah ini dimulai dari perintah nabi “Janganlah kalian pernah memukul hamba-hamba Allah, termasuk Istri-istri”. Setelah Sabda ini, sayyida Umar Bin Khattab menghadap nabi, karena banyak perempuan yang diadukan telah berani dan kasar pada suaminya. Ahirnya nabi bersabda sebaliknya “pukullah istri-istrinya”. Setelah sabda kedua ini, ada “banyak perempuan” yang mengelilingi rumah keluarga Nabi, dan menyerukan bahwa suami-suami mereka kembali memukul istrinya. Bahasa sekarang demonstarsi emak-emak. Ahirnya Nabi bersabda “suami yang memukul istrinya bukanlah suami terbaik”.
5. Dikisahkan dalam hadist berikut:
أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، نا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ أَبِي الضُّحَى، قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَتْ: إِنِّي زَنَيْتُ فَرَدَّدَهَا حَتَّى أَقَرَّتْ أَوْ شَهِدَتْ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَمَرَ بِرَجْمِهَا فَقَالَ لَهُ عَلِيٌّ: «سَلْهَا مَا زِنَاهَا فَلَعَلَّ لَهَا عُذْرًا؟» فَسَأَلَهَا، فَقَالَتْ: إِنِّي خَرَجْتُ فِي إِبِلِ أَهْلِي، وَلَنَا خَلِيطٌ، فَخَرَجَ فِي إِبِلِهِ فَحَمَلْتُ مَعِي مَاءً، وَلَمْ يَكُنْ فِي إِبِلِي لَبَنٌ، وَحَمَلَ خَلِيطِي مَاءً، وَمَعَهُ فِي إِبِلِهِ لَبَنٌ، فَنَفِدَ مَائِي فَاسْتَسْقَيْتُهُ، فَأَبَى أَنْ يَسْقِيَنِي حَتَّى أُمْكِنَهُ مِنْ نَفْسِي، فَأَبَيْتُ، فَلَمَّا كَادَتْ نَفْسِي تَخْرُجُ أَمْكَنْتُهُ، فَقَالَ عَلِيٌّ: ” اللَّهُ أَكْبَرُ، أَرَى لَهَا عُذْرًا {فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ} [البقرة: 173] ” فَخَلَّى سَبِيلَهَا
artinya: Seorang perempuan menghadap Khalifah Umar dan mengaku dengan 4 peryataan bahwa ia telah melakukan perzinahan. Sang Khlaifah kemudian merintahkan agar perempuan itu dirajam. Saat itu kebetulan ada sayyidina Aly ra. Ali menasehati Umar ra agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan, siapa tahu perempuan itu memiliki alasan kuat kenapa melakukan perzinahan. Ahirnya Umar ra menyelidik. Lalu perempuan itu bercerita” bahwa di suatu hari ia keluar rumah bersama unta milik keluarga, dan bersamanya kawan perjalanan, ia membawa air namun tidak ada susu diuntanya, sementara kawannya membawa air dan membawa susu. Ahirnya airnya habis. Ketika haus, ia meminta air kepada kawannya dan ditolaknya, kecuali menyerahkan tubuhnya. Ia menolak, namun ketika haus hampir mencabut nyawanya, ahirnya ia menyerahkan tubuhnya untuk mendapatkan air. Mendengar cerita perempuan ini, sayyidina Aly Bertiak “Allahu Akbar” (inilah terikan Allahu Akbar yang tepat). Aly ra mengatakan “perempuan ini memiliki alasan kuat kenapa ia melakukan itu…. Ahirnya sayyidina Umar membebaskan “jalan perempuan itu”.
Allahu Akbar, inilah antara lain, suara suara perempuan yang berani menyuarakan ketidakadilan dan kekerasan seksual atas tubuhnya. Jadi jika perempuan saat ini takut menyuarakannya, maka perlu didorong agar segera berani menyuarakannya, karena telah dicontohkan oleh perempuan-perempuan hebat di zaman nabi.
Kiyai Husein Muhammad, bisa menambahkan nama-nama lain. Beliau sangat kaya dengan referensi, karena tidak pernah berhenti membaca.
Bersambung…. wallahu a’lam.
Jkt 130321
Similar Posts:
- Menolak Bungkam (Perempuan-Perempuan di Masa Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan (Seksual) Terhadap Perempuan) – Bagian 2
- Korban Kekerasan Seksual Membutuhkan Perlindungan
- Kegiatan Kampanye 16 HAKTP
- Wasiat Nabi Mengenai Perempuan
- Allah Pun Mengapresiasi Perjuangan Seorang Istri (Antara Keadilan hukum dan Kepastian Hukum)