Oleh : Hj Afwah Mumtazah, M.Pd.I

Ditemukan beberapa kasus pernikahan anak di pedesaan karena pergaulan bebas, atau sebab interpretasi fiqh orang tua terhadap makna baligh. Argumentasi simpel nan lugu ketika seorang ayah menikahkan anak gadisnya selepas menstruasi pertama antara lain agar beban tanggung jawab menjaga anak gadis dari pergaulan bebas menjadi berkurang. Anggapan menjaga anak perempuan dipandang lebih sulit daripada anak laki-laki sudah terstigma kuat, terlebih jika sudah menstruasi. Anak perempuan akan hamil dan akan mencoreng nama baik keluarga jika salah pergaulan. Secara ekonomi menikahkan anak perempuan akan meringankan beban orang tua, karena beban nafkah sudah beralih tanggung jawab kepada suami.

Baligh dalam beberapa kasus dianggap menguntungkan beberapa keluarga di pedesaan atau masyarakat tradisional, karena bisa menjadi  legitimasi  anak  untuk bekerja di negeri seberang. Ini menjadi dorongan kuat setelah melihat keberhasilan teman dan tetangga yang bekerja ke luar negeri. Umur pun ‘didongkrak’ menjadi lebih tua dari sebenarnya dengan mengabaikan adanya kedewasaan, kematangan mental, dan bekal wawasan. Interpretasi baligh dalam wacana Islam klasik kadang dijadikan landasan untuk ‘merumahkan’ anak perempuan ke wilayah domestik, dan menjadi batasan hilangnya tanggung jawab orang tua, sehingga anak perempuan terabaikan dalam pendidikan, dan harapan meraih cita-cita. Kondisi-kondisi ini sangat tidak menguntungkan, khususnya bagi anak perempuan seiring dengan streotipe perempuan baligh yang masih berkembang di masyarakat.

Baligh dan dewasa dipahami berbeda oleh imam mazhab dan di beberapa negara. Perbedaan itu tampak dari sisi objeknya, misalnya batasan usia baligh ketika ditujukan untuk pernikahan akan berbeda dengan menjadi wali nikah atau saksi. Di Indonesia  seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah menikah meskipun belum berusia 21 tahun sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun  1974:  usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi laki-laki. Sementara di Somalia dan Irak menetapkan usia menikah 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan; di Indonesia ini sesuai dengan UU perlindungan anak. Ini bisa difahami karena Rasulullah saw. tidak mengungkapkan secara tegas batasan-batasan baligh bagi anak laki-laki dan perempuan dalam bilangan umur.

Baligh dalam Islam tidak hanya bermakna pertumbuhan fisik atau perkembangan psikis menuju kedewasaan semata, tapi terkait dengan dampak yang ditimbulkannya, yaitu makna taklifi (kewajiban menjalankan ibadah syar’i). Ketika tanda-tanda baligh telah nampak dalam seorang gadis atau pria, maka dengan sendirinya konsekuensi hukum syar’i sudah menjadi tanggung jawab pribadi. Sama halnya dengan ibadah dan puasa pada seseorang ketika masih anak-anak yang hanya dianggap sebagai latihan dan pembiasaan, maka ketika baligh tiba, hukum ibadah-ibadah tersebut menjadi tanggung jawab pribadi. Kewajiban taklifi yang diemban bagi baligh/balighah tidak langsung mutlak diberlakukan pada saat usia itu tiba. Tapi Allah sudah lebih dulu menjelaskan dalam rangka littadrij (bertahap) melalui latihan dan pembiasaan agar remaja  tidak kaget ketika menjadi mukallaf syara’. Ini termaktub dalam Q.S  Al Baqarah, 2: 132-133 tentang aqidah yang benar dan agar selalu konsisten menjalankan Islam, Q.S. An Nur, 24:2 tentang penjagaan diri dalam pergaulan. Salah satu contoh penjabarannya ada di Q.S. Nur 24:58 tentang adab dalam keluarga. Dijelaskan penerapan nilai-nilai ajaran Islam harus diajarkan sebelum anak menginjak usia baligh dan pembiasaannya dimulai dalam keluarga dari rumah yaitu membiasakan mereka meminta izin sebelum masuk ke kamar orang tua pada tiga waktu rawan: sebelum subuh, tengah hari dan sesudah waktu Isya. Menurut al-Alusy, ini  pendidikan dalam rangka litta’dib (pembiasaan) dan litta’lim  al-ta’lim (pendidikan).

  Baligh juga menandakan seseorang telah dipandang siap melakukan transaksi  sosial/ muamalah  seperti al buyu’ (jual-beli) aqdu al-nikah (melaksanakan pernikahan), syirkah (kerjasama), ijarah (sewa menyewa), khiyar (memilih) dan lain sebagainya. Hanya saja baligh  dalam beberapa kasus menjadi bias pemaknaanya. Argumen fiqh yang mereka pahami,  dijadikan legitimasi untuk pernikahan dini, memberangkatkan anak-anak pada masa remaja awal menjadi buruh migran di luar negeri, terlepas sudah terlihat siap secara mental atau nampak dewasa menghadapi persoalan. Hal ini dapat dimaklumi  karena arti dewasa adalah produk kontruksi budaya sekaligus konstruksi agama, sehingga tolak ukur yang dijadikan patokan  berbeda di tiap daerah, kota dan negara.

Sudah seharusnya makna baligh dalam arti pencapaian kedewasaan harus dipahami kembali, bukan sebatas tanda-tanda yang nampak dalam seorang remaja sebagaimana bahasan fiqh  15 tahun untuk anak laki-laki dan 9 tahun untuk  perempuan atau  yang sudah menstruasi. Pemaknaan baligh dengan melibatkan konteks akan meminimalisir pernikahan dini, eksploitasi anak / trafiking atau  ‘merumahkan’ anak perempuan ke wilayah domestik karena alasan subordinatif sebagai akibat pemahaman tekstualis terhadap makna baligh.

 

  1. Baligh Perspektif Fiqh

Baligh diambil dari bahasa Arab yang berarti sampai, yaitu sampai dalam memasuki usia dewasa. Baligh dalam fiqh Islam  adalah batasan seseorang mulai  dibebani  kewajiban-kewajiban hukum syar’i ( taklif  ) atau mukallifan syar’an . Secara umum baligh dapat ditandai  ketika seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang salah, karenanya kata baligh selalu disandingkan dengan kata ‘aqil  atau  ‘aqil baligh. ‘Aqil Baligh menjadi kunci sah perjalanan manusia dalam menjalankan ibadah muamalah di hadapan Tuhan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah seperti kewajiban shalat atau tranksaksi antar manusia.  Dalam fiqh, baligh ditandai dengan beberapa keadaan:

  1. Adanya menstruasi (haidh) bagi anak perempuan minimal pada saat usia 9 tahun

لا يقبل الله صلاة امراْة قد حا ضت الا بحما

Artinya:

Allah tidak menerima shalat perempuan  haid,  kecuali ia telah berkerudung.” (HR. Ibnu Huzaimah dari Aisyah).

 

Maksud kata khimar/berkerudung adalah pakaian yang ditujukan untuk perempuan yang sudah baligh. Ketika shalat perempuan diwajibkan menutup kepala, leher dan dada.

  1. Mimpi Basah / Ihtilam ( mimpi bersenggama hingga mengeluarkan seperma (atau dalam keadaan sadar keluar mani karena khayalan, terangsang oleh bacaan/ gambar) bagi laki-laki dan perempuan.  Dalilnya adalah:
  2. S An Nur, 24 : 59

وادا بلغ الا طفال الحام فليستأدنوا كما استأد ن الدين من قبلهم  

   Artinya:

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga minta izin seperti orang lebih dewasa meminta izin. “

 

  1. عن علي كرم الله وجهه قال : كنت رجلا مداء فسألت ان البي صلي الله عليه وسلم فقال في المدي الوضوْ وفي المني الغسل

Artinya:

 “Dari Ali ra. berkata pada kita laki-laki ada madzi, maka saya bertanya pada Rasul, dan beliau menjawab: dalam madzi (lakukan ) wudhu dan di dalam mani ( lakukan ) mandi.

 

  1. عن حولة بنت حكيم أنها سألت النبي صلي الله عليه وسلم عن المرأة تري في منا مها ما يري الرجل فقال : ايس عليها غسل حتي تنزل كما ان الرجل ليس عليها غسل حتي ينزل

Artinya:

Dari Haulah binti Hakim bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi, maka Rasul menjawab: ”Tidak diwajibkan mandi sehingga ia (perempuan itu) mengeluarkan mani, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi sehingga ia keluar sperma.” ( H.R Ahmad dan Nasai’)

 

  1. Perkataan Ibnu Hajar:

وقد اجمع العلما ءعلي ان الاحتلام في الرجال والنسا ء يلزم به العبادات والحدود وسا ئرالاْ حكام 

Artinya;

Para ulama sepakat bahwa ihtilam pada laki-laki dan perempuan mewajibkan diberlakukannya ibadah, huduud, dan seluruh perkara-perkara yang terkait dengan hukum (Fathul Baary, 5/ 277)

 

  1. رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Artinya:

”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].

 

 

 

 

 

 

  1. Adanya rambut kemaluan

عن سمره ان النبي صل الله عليه وسلم : اقتلوا شيوخ المشركين واستحيوا شرحهم  والشرح الغلمان  

الدين لم ينبثوا

 Artinya:

Dari Samrah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Bunuhlah oleh kalian orang musyrik dewasa, dan biarkan hidup di antara mereka syarkhu.”/yang belum tumbuh kemaluannya. (HR. At Tirmidzi)

Imam Syafii yang mazhabnya diikuti oleh mayoritas muslim di Indonesia mengatakan bahwa adanya rambut kemaluan adalah tanda baligh yang ditujukan untuk orang kafir, bukan untuk  muslim.  Sementara untuk tanda-tanda baligh sebagaimana dikutip dari kitab Safinatunnajah, beliau  memfatwakan tanda baligh  dalam tiga macam.

 

علامات البلوغ ثلاث :  تمام خمسة عشرة سنة فى الدكر و الاْنثي و الاحتلام في اللدكر والاْنثي

 لتسع سنين والحيض لتسع سنين                                                                         

Artinya:

Tanda-tanda baligh ada tiga : 1) Telah mencapai umur 15 tahun  (hijriyah) untuk laki-laki dan perempuan, 2) Mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan, dan 3) Haid untuk perempuan yang berumur 9 tahun

 

  1. Telah berumur lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan, meski tidak didahului ihtilam atau menstruasi. Ini berdasar hadis “Ibnu Umar Raodhiyallah ‘anhuma:

عرضني رسول الله صلي الله عليه وسلم يوم احد في القتال وانا ابن اربع عشرة سنة فلم يجزني و عرضني يوم الحندق وانا ابن عشرة سنة فاْجزني

Artinya:

Aku telah mengajukan diri kepada Nabi saw. untuk ikut perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, dan beliau tidak mengizinkan aku. Aku mengajukan diri lagi kepada beliau tatkala perang Khandak ketika umurku 15 tahun, dan beliau membolehkan aku (untuk mengikuti perang). (Shahih Bukhori, no.2664 dan Shahih Muslim, no.1868)

 

Dawud adh-Dhahiri berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batasan yang benar adalah hanyalah ihtilaam, ini adalah pendapat yang paling kuat.

Sementara secara keseluruhan menurut Cholil Nafis, Islam membagi perkembangan anak manusia hingga dewasa melalui  tiga tahapan, yaitu: ash-shaghir, mumayiz dan baligh

  • Tahapan pertama as-shaghir

Pada tahapan ini dimulai sejak bayi lahir hingga tamyiz  di usia 7 tahun. Pada masa ini anak lebih banyak menerima haknya dibanding melaksanakan kewajibannya (ahliyah al wujub). Masa ini digolongkan sebagai ghoir mukallaf (orang yang tidak mempunyai beban syara’). Hal ini sebagaimana yang diisyarahkan dalam H.R at Tarmidzy:

”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” 

[HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].

  • Tahapan Tamyiz

Masa antara tujuh tahun hingga dewasa. Pada masa ini, anak belum memiliki kelayakan al ada’(pelaksanaan) syariat secara sempurna. Untuk bisa memenuhi pelaksanaan syariat ini diperlukan dua kemampuan, yaitu Pertama: kemampuan memahami khitab yang terbukti dengan adanya akal, dan kedua: kemampuan untuk melaksanakan syariat yang akan terpenuhi dengan badan sehat dan kuat. Kedua kemampuan ini akan mencapai kesempurnaan seiring dengan perkembangan fisik dan psikis hingga tiba dewasa dan berakal sempurna. Dapat disimpulkan anak pada masa ini telah mempunyai ahliyat al wujub secara sempurna dan ahliyyat al ada’ yang minim karena belum berfungsinya pemikiran akal.

  • Tahapan Bulugh

Pada masa ini dikenal dengan masa pubertas/ remaja/ al murahaqoh.  Secara etimologis al bulugh ialah al wushul wal idrak (sampai dan mengenal / memahami), balagha al ghulam adalah bahwa anak telah mampu memahami. Adapun secara terminologis, al bulugh adalah habisnya masa kanak-kanak. Pada masa ini disebut ‘aqil baligh, sebuah fase dibebaninya tanggung jawab pelaksanaan ritual agama. Remaja dalam konteks ini disebut sebagai manusia mukallaf

Jumhur ulama berbeda pendapat tentang batasan kesempurnaan usia baligh, Abu Hanifah menyatakan batas kesempurnaan baligh untuk perempuan adalah 17 tahun, dan bagi laki-laki adalah 18 tahun. Sementara Abu Yusuf Muhammad, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal tidak membedakan batasan itu antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai batasan yang sama yaitu 15 tahun. Sementara menurut Imam Malik  adalah 17 tahun.

 

  1. Baligh perspektif Psikologi

Baligh difahami sebagai masa pubertas/ masa remaja. Remaja diistilahkan dengan kata “adolescence” yang berasal dari  bahasa latin “adolescere” dari kata benda adolescentia yang berarti remaja. Sebuah perjalanan rentang- hidup individu yang sedang tumbuh menjadi dewasa atau dalam perkembangan menjadi dewasa.

Para ahli psikolog pada umumnya membagi masa remaja menjadi tiga fase, yaitu: 1) masa remaja awal: usia 12-15; 2) masa remaja pertengahan: usia 15-18 tahun; dan 3) masa remaja akhir: usia 18-21 tahun. Sementara secara khusus Monks, Knoers membagi berbeda, yaitu menjadi 4 fase:

  • Masa pra remaja / pra-pubertas : 10-12 tahun
  • Masa remaja awal / pubertas : 12-15 tahun
  • Masa remaja pertengahan : 15-18 tahun
  • Masa remaja akhir : 18-21 tahun

Secara fisik, perubahan-perubahan yang terjadi berlangsung cepat, baik pada laki-laki maupun perempuan, dan ini yang disebut “Growth Spurt”(percepatan pertumbahan) Perubahan fisik ini sebagai gejala primer remaja dalam konteks pubertas. Ini berdampak pada perubahan  psikologis remaja.

Ciri-ciri masa pubertas remaja laki-laki menurut Sarwono, adanya ciri seks primer yang sangat dipengaruhi oleh perubahan hormon, yaitu hormon perangsang yang diproduksi oleh kelenjar bawah otak (Pituatary Gland). Hormon ini merangsang testis, sehingga testis menghasilkan hormon testoren dan androgen serta spermatozoa. Sperma yang dihasilkan dalam testis remaja ini memungkinkan untuk mengadakan reproduksi untuk pertama kalinya. Karena itu kadang anak laki-laki usia 12 tahun, anak laki-laki kemungkinan untuk mengalami penyemburan air mani(ejaculation of semen) yang biasa dikenal dengan mimpi basah atau ihtilaam dalam bahasa  fiqh islam.

Mentruasi pertama kali atau menarche yang dialami  anak perempuan merupakan  ciri seks primer dalam masa pubertas. Menstruasi pertama ini dijadikan petunjuk untuk memastikan mekanisme reproduksi anak perempuan telah matang, sehingga sangat memungkinkan remaja hamil dan melahirkan anak. Munculnya menstruasi sangat dipengaruhi oleh perkembangan indung telur (ovarium)  yang terletak pada rongga perut perempuan bagian bawah di dekat uterus yang berfungsi memproduksi sel-sel telur (ovum) dan hormon-hormon estrogen dan progesteron. Hormon progestoren bertugas untuk mematangkan  dan mempersiapkan sel telur (ovum) sehingga siap untuk dibuahi. Sedangkan hormon estrogen adalah hormon yang mempengaruhi pertumbuhan sifat-sifat  perempuan pada tubuh seseorang, seperti pembesaran payudara, bahu, pinggul, tumbuhnya rambut kemaluan, suara halus dan lain-lain. Hormon ini juga sekaligus berfungsi dalam mengatur siklus haid.

Yang paling kentara dalam perkembangan remaja adalah perkembangan sosial, emosional dan cara berfikirnya. Pada masa  ini, remaja sedang mencari jati diri. Tidak heran jika remaja gampang dipengaruhi dan tergoda hal-hal sementara yang menarik perhatiannya. Secara sosial, pergaulan dan wawasannya bertambah luas, mengutamakan teman sebaya dibanding orang tuanya sendiri. Dari sisi emosi gampang meledak-ledak karena dituntut kemampuan penyesuaian diri yang cepat, sebagaimana percepatan pertumbuhan fisik yang dialaminya. Bersifat “moody”  dan ekspresif seperti terbahak-bahak, berjingkrak-jingkrak ketika gembira adalah tanda emosi lainnya. Secara Intelektual remaja ditandai dengan berpikir kritis, abstrak, rasa ingin tahu yang lebih besar, cenderung menentang pendapat orang lain juga ego yang sangat tinggi .

 

  1. Kontekstualisasi Makna Baligh

Arti baligh/remaja/al muraahaqah  dari sisi  kapan datangnya  kedewasaan tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bentuk angka-angka. Terjadi perbedaaan pendapat antar ulama, daerah hingga negara. Indonesia menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi  perempuan dan laki-laki 19 tahun dalam pernikahan seperti dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, memberi isyarat bahwa mereka sudah dianggap dewasa oleh negara.

Baligh atau remaja puber sejatinya dipahami sebagai salah satu fase dari proses perkembangan rentang-hidup yang akan dialami setiap manusia secara wajar, bukan sesuatu yang rigid dan harus dihadapi secara berlebihan. Maka bentuk sterotype atau pelabelan negatif  yang disematkan kepada baligh khususnya balighah  adalah sesuatu yang berlebihan. Allah berfirman:

    Artinya:

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Islam: sesuai dengan fitroh Allah,disebabkan dia telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Iitulah ) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“  (Q.S Ar Rum: 30)

Membatasi gerak perempuan karena baligh juga bukan suatu yang bijak. Ada hak anak perempuan untuk merengkuh cita-cita dalam kehidupannya. Tambah wawasan dan peningkatan pendidikan tidak boleh diabaikan  hanya karena justifikasi balighah .

“Man kaana lahu tsalaatsu banaatin au tsalaatsu akhawaatin au bintaani au ukhtaani fadabahunna waahsana ilaihinna  wa jawwajahunna falahu al-jannah” (tulis dalam huruf Arab. Teks Arabnya rusak)

 

Artinya :

Barang siapa mempunyai tiga putri atau tiga saudara perempuan, atau dua putri/dua saudara perempuan , kemudian ia berlaku baik kepada mereka  dan mereka bertakwa kepada Allah atas apa yang berkenaan pada mereka, maka baginya surga)kemudian menikahkannya , maka baginya surga. ( H.R Tirmidzi  dan Abu Dawud)

 

Dalam riwayat yang lain dinyatakan:

وَأَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا مَنْ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَعَلَّمَهَا

Artinya:

Siapa saja yang mempunyai seorang  budak perempuan, kemudian mengajarinya (pengetahuan) dan memperbaiki pengajarannya, mendidiknya dan memperbaiki pendidikannya kemudian memerdekakan dan menikahkannya maka bagi orang tersebut  mendapat dua pahala.

Diterangkan dalam hadis riwayat Bukhori dalam kitab sahihnya, perempuan-perempuan Anshar Madinah protes akan keberadaan kaum muslimin yang bebas mengikuti  pengajaran Rasulullah. Kemudian Rasul merespon usulan perempuan Anshar dengan memberikan kesempatan waktu dan tempat untuk mengajari mereka.

Sementara konsep balighah yang digunakan sebagian orang tua untuk melegitimasi anak menikah pada usia remaja hendaknya dikaji ulang. Karena pernikahan adalah fase perjalanan hidup dua orang manusia yang harus dibarengi komitmen yang tinggi,  Mitsaaqaan Gholidza agar tidak terputus di tengah jalan, dan tercipta keluarga yang Qurrota ‘ayyun ( Q.S al Furqon:74) mu’asyarah bil ma’ruf, mawaddah sakinah wa rahmah (Q.S ar Rum:21) dalam biduk perkawinannya. Ini bisa dicapai jika personalnya siap dan  dewasa secara mental dan fikiran.  Remaja awal dalam usia 10-15 tahun jelas tidak memungkinkan dapat melakukannya, karena secara psikologi masa-masa itu adalah masa mencari jati diri hingga terlihat plin-plan, moody, dan cenderung merasa benar sendiri serta tidak mau disalahkan. Sikap dan  temperamental seperti ini akan hilang secara berangsur-angsur seiring dengan perkembangan fisiknya.

Ibu adalah madrasah pertama bagi anak. Jika masih muda dalam umur, dan psikis  bahkan mungkin minim wawasan dan pengetahuan, tentu akan sulit untuk mewujudkan dirinya sebagai madrasah pertama untuk mewujudkan generasi yang kuat, sementara Allah menganjurkan untuk membentuk generasi yang kuat. Ini tersurat dalam  Q.S an-Nisa, 4:9 , Q.S, al Luqman, 31: 12-19, QS. Al Isra, 17 : 23-24. Ketetapan ini dikukuhkan pula oleh hadis tentang adanya hak anak yang harus dipenuhi orang tua yaitu: mengajarkan baca-tulis, renang, memanah dan tidak memberi rizki kecuali yang baik (halal) sebagaimana H.R Hakim dan Baihaqi dari Abu Rafi.

 

عن أبى رافع رضي الله عنه قال : قلت , يا رسول الله ,للولد

علينا حق كحقنا عليهم؟  قال : نَعَمْ, حَقُّ الوَلَدِ عَلَى الوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الكِتَابَ وَالسِّبَاحَةِ وَالرِّمَايَةِ وَأَنْ  لاَ يَرْزُقَهُ إِلاَّ طَيِّبًا

            Artinya:

Dari Abu Rafi’ RA berkata: Aku berkata, ya Rosulallah, apakah anak mempunyai hak dari kita seperti halnya hak kit adari mereka? Rosulullah bersabda: Iya, anak mempunyai hak dari orang tuanya untuk mengajarinya Alquran, berenang, memanah dan juga tidak memberi rezeki kecuali yang baik.” 

            Sementara dari sisi kesehatan reproduksi, pernikahan remaja awal dan remaja pertengahan  akan membawa dampak besar. Kehamilan yang terjadi di bawah usia 20 tahun akan meningkatkan resiko keguguran, pertumbuhan janin terhambat karena alat reproduksi ibu belum berkembang sempurna, pemberian asi terancam tidak lancar sampai kesulitan dalam persalinan. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan resiko kematian ibu dan anak(AKI).

 

Penutup

Penetapan ketentuan kedewasaan seorang remaja termasuk mengidentifikasi tanda-tandanya tidak  mudah, karena setiap daerah hingga negara mempunyai skala yang berbeda dari sisi budaya untuk menentukan kapan individu dipandang sebagai manusia dewasa secara formal. Yang dipandang ideal adalah menetapkan dewasa jika masa pubertas telah selesai, setidaknya mendekati selesai. Alasannya adalah organ kelamin anak akan  mencapai kematangan mental secara optimal  dan siap berproduksi. Kondisi ini terjadi pada usia 21 tahun.

Kedewasaan yang dicapai individu tidak dilihat hanya dilihat dari sisi perkembangan fisik yang terjadi selama rentang hidup (life span development). Kedewasaan akan muncul seiring dengan perubahan-perubahan fisik dalam perjalanan hidup seseorang,  yang berimbas kepada perubahan sikap, proses kognitif, dan prilakunya. Seiring pertumbuhan  fisik tersebut, akan tampak adanya perbedaan  dalam pengambilan keputusan  serta  problem solving  yang dihadapinya.

Karena alasan-alasan tersebut, makna baligh dalam arti pencapaian kedewasaan  seseorang tidak bisa dilihat dengan satu perspektif saja, meskipun itu perspektif agama sekalipun. Batasan umur juga tidak menjadi jaminan seseorang dikatakan dewasa. Gaya hidup, pola asuh dalam keluarga, kondisi geografi, tempat tinggal seperti pedesaan dan perkotaan akan mempengaruhi  percepatan  tingkat kedewasaan seseorang. Oleh sebab itu dituntut adanya kearifan dan sikap yang bijak dalam pengambilan keputusan terhadap baligh dan balighah agar tidak merugikan masa depan dan mematikan potensi mereka yang masih berkembang.  Wallahu ‘Alam bish-Shawab.{}

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here